Status PDDIKTI rektoratumsrappang@gmail.com 085299570468 Kode PT : 091058
UMS Rappang Tuan Rumah Lokakarya Hak Atas Tanah se Wilayah Muhammadiyah Sulsel By Zulkarnain  26 Agu 2019, 00:10:19 WIB

UMS Rappang Tuan Rumah Lokakarya Hak Atas Tanah se Wilayah Muhammadiyah Sulsel

SIDRAP — Lokakarya Wakaf & Hak Atas Tanah PWM Sulsel menunjuk Universiyas Muhammadiyah Sidrap (UMS) Rappang sebagai tuan rumah pelaksanaan kegiatan tetsebut yang digelar Majelis Wakaf dan kehartabendaan Pimpinan Pusat Muhammadiyah. Hal tersebut diungkapkan Ketua PDM Sidrap, Dr Rohady Ramadhan, saat dikonfirmasi melalui ponselnya, Ahad (25/8/2019) mengatakan, acara tersebut diikuti sejumlah Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) dan Pengurus Daerah Aisyiyah (PDA) se Sulawesi Selatan.

 

“Satu kehormatan bagu PDM Sidrap bersama UMS Rappang yang diberikan amanah untuk melaksanakan kegiatan ini. Acara ini diikuti sejumlah pengurus muhammadiyah tingkat daerah se Sulawesi Selatan,” jelas Dr Rohadi Ramadhan, yang juga Sekwan Sidrap. Ia mengatakan, pembukaan lokakarya tersebut dihadiri langsung Wakil Ketua Pimpinan Pusat Muhammadiyah Bidang Wakaf, Drs H M Goodwill Zubir, Ketua Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan Prof Dr Ambo Asse., M.Ag, dan Rektor UMS Rappang, Dr H Jamaluddin Ahmad S.Sos., M.Si.

 

Ambo Asse dalam sambutannya, meminta kepada seluruh unsur Pengurus Daerah Muhammadiyah (PDM) untuk melakukan tertib administrasi, terkait kepemilikan asset dan kehartabendaan di lingkup Muhammadiyah.  “Jangan lagi ada yang membeli asset atau menerima wakaf atas nama pimpinan, atau ketua lembaga yang sedang menjabat. Semuanya sudah harus atas nama Persyarikatan Muhammadiyah. Jadi bukan atas nama perseorangan,”tegasnya.

 

Alasannya, lanjut Ambo Asse, untuk menghindari hal hal yang tidak diinginkan dikemudian hari. Ia mencontohkan, pernah ada warga atau simpatisan yang mewakafkan tanahnya ke Muhammadiyah, saat proses sertifikasi berlangsung, yang tertulis di atas sertifikat tersebut adalah nama ketua PDM. Namun setelah meninggal, sambung Ambo Asse, ternyata anak-anak pengurus PDM tersebut mengklaim sebidang tanah yang diwakafkan adalah milik bapaknya, dengan alasan hak bahwa nama bapaknyalah yang tertulis di atas sertifikat. “Dengan kejadian seperti itu, kita harus menghindari hal tersebut, dan atas peneguhan hak Muhammadiyah, maka semua pembelian asset atau saat menerima wakaf dari masyarakat, sudah harus atas nama Persyarikatan Muhammadiyah,” tambahnya.

 

Acara yang berlangsung Sabtu kemarin (24/8/2029), dilaksanakan di auditorium Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (FISIP) UMS Rappang dengan menghadirkan beberapa pihak sebagai pemateri, diantaranya, unsur Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sidrap, dan beberapa pihak terkait lain. “Tema yang diangkat pada lokakarya itu, “Pemantapan Kepastian Hukum Hak Atas Tanah dan Wakaf di Lingkungan Persyarikatan Muhammadiyah,” jelas Rohadi.

(diah) KATAINFO.com