Status PDDIKTI rektoratumsrappang@gmail.com 085299570468 Kode PT : 091058

Halal Center

Pentingnya Sertifikasi Halal & Semangat Wujudkan UMKM Go Internasional

Dalam konteks ekonomi global yang semakin kompetitif, UMKM di Indonesia menghadapi berbagai tantangan untuk meningkatkan daya saingnya. Indonesia notabenenya adalah negara Bhinneka Tunggal Ika, namun tak bisa dimungkiri pada tahun 2023, masyarakat penganut agama Islam di Indonesia mencapai angka 86,7% dari keseluruhan populasi.

Sertifikasi halal merupakan salah satu instrumen strategis yang berpotensi besar dalam meningkatkan kualitas produk UMKM Indonesia dan memperluas pasar mereka. Untuk itu, benarkah kebijakan pemerintah mengenai wajibnya sertifikasi halal bagi pedagang makanan dan minuman merupakan langkah strategis yang mendukung peningkatan kinerja UMKM? Dan inovasi kebijakan atau layanan publik apa yang kita dapat lakukan?

Pentingnya Sertifikasi Halal

Bagi banyak pelaku usaha, mendapatkan sertifikasi, atau 'label' halal bukan berarti hanya tentang memenuhi syarat agama. Tetapi secara bisnis, ini tentang memastikan produk mereka dapat diterima oleh segmen pasar terbesar di Indonesia, yakni umat Muslim.

Label halal sejatinya juga merupakan aksi sederhana konsep food traceability (ketertelusuran pangan) di Indonesia. Konsep ketertelusuran pangan ini memungkinkan konsumen untuk mengetahui asal-usul produk pangan yang mereka konsumsi, dari bahan baku hingga proses produksi, memastikan transparansi dalam setiap langkah produksinya. Dengan demikian, label halal memberikan nilai tambah signifikan bagi produk dalam negeri, khususnya UMKM.

Pasar Produk Halal yang Seksi di Mata Dunia

Sejak beberapa tahun terakhir, negara-negara Organization of Islamic Cooperation (OIC), termasuk Indonesia, terus mengalami kenaikan tren PDB sebagai imbas dari meningkatnya kesejahteraan populasi Muslim di seluruh dunia. Tahun 2030 pun diprediksi jumlah penduduk muslim dunia akan meningkat hingga 2,2 miliar jiwa.

Sebagai negara anggota OIC dengan PDB tertinggi dan penduduk Muslim terbanyak di dunia, Indonesia memiliki potensi yang sangat besar untuk menjadi negara pemasok produk halal dunia. Walaupun terdapat banyak kompetitor yang sedang menyerang pasar yang sama, misalnya Taiwan dan Vietnam.

Walaupun produk halal merupakan produk yang inklusif, kita harus tetap menyoroti pasar ekspor produk halal yang lebih tersegmentasi. Islam adalah agama yang masih juga banyak dianut oleh penduduk negara- negara di wilayah Timur Tengah, terutama Mesir, Afghanistan, Suriah, Pakistan, Turki, dan Iran.

Kementerian Perdagangan (2023) menyatakan nilai ekspor Indonesia untuk produk makanan olahan ke Arab Saudi tahun 2022 mengalami pertumbuhan hingga lebih dari 40 persen. Angka ini menunjukkan sebuah peluang sertifikasi halal ini berpotensi meningkatkan ekspansi ekspor produk halal UMKM luar negeri, terutama Timur Tengah. Di sisi lain, angka ekspor UMKM Indonesia akan meningkat secara signifikan bila UMKM Indonesia dapat mempenetrasi segmentasi pasar ini.

Implementasi Digital dan Dukungan Pemerintah

Menurut laporan Kementerian Keuangan (2021), dari 65 juta UMKM yang ada di Indonesia, hanya ada 1% UMKM yang telah memiliki sertifikasi Halal. Padahal, berdasarkan data dari Lembaga Layanan Pemasaran-Koperasi Usaha Kecil Menengah (LLP-KUKM), sertifikasi halal ini justru meningkatkan produk UMKM.

Hal itu terbukti dari peningkatan produk halal UMKM lebih dari 700% dari tahun 2012-2019. Produk UMKM yang sudah mendapat sertifikasi halal mendapat nilai tambah dan lebih mudah mendapatkan akses pasar yang lebih luas.

Hal ini menunjukkan bahwa masih terdapat banyak potensi yang harus digali untuk menaikkan kelas UMKM di Indonesia melalui sertifikasi halal. Untuk memaksimalkan diseminasi sertifikasi halal bagi UMKM, pemerintah telah memainkan perannya dalam menyederhanakan proses pengajuan dan mengurangi biaya sertifikasi melalui mekanisme self-declare.

Namun sejatinya dalam pelaksanaan sertifikasi ini, pemerintah masih dapat melakukan edukasi lanjutan dan memastikan teknologi pembayaran digital telah digunakan secara maksimal oleh UMKM - QRIS. QRIS sebagai metode pembayaran cashless dapat memenuhi harapan konsumen akan kemudahan dan kecepatan transaksi, serta memberikan UMKM alat pengelolaan keuangan yang efektif, dengan real-time analysis yang notabenenya tidak dimiliki oleh uang kertas.

Kabar baiknya, tingkat penetrasi QRIS di Indonesia telah melesat setinggi 145% dari target nasional. Namun itu tidak berarti pekerjaan rumah pemerintah sudah selesai.

Integrasi teknologi pembayaran digital seperti QRIS yang digalakkan bersama dengan sertifikasi halal dapat menjadi langkah selanjutnya untuk memaksimalkan potensi sertifikat halal ini sekaligus dalam jangka panjang dapat mendorong fitur QRIS Cross Border dalam meningkatkan tingkat ekspor UMKM yang masih berada di angka 15,7%.

Menurut data Bank Indonesia, hingga bulan Januari 2023, transaksi wisatawan Indonesia di Thailand dengan kode QR Thailand mencapai 14.555 transaksi dengan nilai Rp 8,54 miliar. Sedangkan jumlah transaksi wisatawan Thailand di Indonesia dengan QRIS sebanyak 492 transaksi dengan nilai Rp 114 juta.

Cross-Border payment memang masih berfokus pada wisatawan dan baru digalakkan di negara ASEAN, yakni Indonesia, Singapura, Malaysia, Thailand, dan Filipina. Namun, fokus ini akan melebar hingga ekspor-impor jumlah kecil yang tidak perlu lagi menggunakan metode pembayaran internasional yang konvensional, misalnya L/C.

Dengan adanya QRIS cross-border, UMKM pun memiliki pekerjaan rumah untuk menaikkan angka transaksi WNA di Indonesia yang masih lebih rendah dari angka transaksi WNI di luar negeri. Ekspor produk halal UMKM Indonesia telah dapat dikembangkan di negara-negara ASEAN terlebih dahulu sebagai langkah awal.

Belajar dari Inovasi Tingkat Gula Singapura dan Tingkat Kebersihan Rumah Makan di Tiongkok

Inovasi dalam sertifikasi halal menjadi suatu keharusan dalam upaya meningkatkan kelas UMKM Indonesia dan membuka lebar pintu pasar internasional. Mengambil inspirasi dari kebijakan Singapura yang telah sukses mengatur kadar gula pada produk makanan, serta penilaian kebersihan rumah makan di Tiongkok sebagai syarat izin usaha, ada peluang bagi pemerintah Indonesia untuk mengadopsi pendekatan serupa dalam meningkatkan standar kebersihan makanan melalui sertifikat halal.

Jika tingkat kebersihan produksi (hygiene level) dan sertifikasi halal disajikan dalam suatu label yang sama dalam seluruh kemasan makanan, masyarakat Indonesia akan memiliki standar kualitas pangan yang lebih tinggi, baik secara bisnis maupun untuk dikonsumsi secara pribadi.

Dukungan pemerintah dalam proses sertifikasi halal dan promosi kebersihan adalah kunci untuk suksesnya inisiatif ini. Integritas dalam standar kebersihan dan sertifikasi halal menjadi hal yang penting untuk pertumbuhan dan kredibilitas UMKM, mendukung ekonomi dan keberlanjutan jangka panjang.

Kesimpulannya, sertifikasi halal terbukti menjadi kunci penting bagi UMKM Indonesia untuk meningkatkan kualitas dan kredibilitas produk mereka di mata konsumen domestik dan internasional, serta sebagai strategi efektif untuk memperluas akses pasar.

Meskipun memiliki tantangannya tersendiri, integrasi antarkebijakan pemerintah, serta dukungan terhadap teknologi dan inovasi memberikan dampak positif bagi UMKM dalam memanfaatkan potensi sertifikasi halal. Pada akhirnya, label halal ini bukan hanya tentang memenuhi persyaratan agama, melainkan mengenai mendorong pertumbuhan ekonomi dan daya saing UMKM Indonesia di kancah global.

Wajib Dimiliki Pelaku Usaha, Begini Syarat dan Cara Membuat Sertifikat Halal

Kepala Pusat Registrasi dan Sertifikasi Halal Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal Kementerian Agama, Siti Aminah, mengungkapkan pihaknya sedang menggodok pemberian sanksi untuk pelaku usaha yang belum melakukan sertifikat halal

"Sesuai regulasi ya itu Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 dan UU 6 Tahun 2023. Sekarang kami sedang menyusun perubahan yang berkaitan dengan tahapan kewajiban bersertifikat halal," jelas Siti Aminah pada Rabu, 8 Mei 2024.

Menurut Siti, bagi pelaku usaha yang belum melakukan sertifikasi sampai 17 Oktober 2024, akan mendapatkan sanksi sebanyak dua kali. Sanksi pertama akan mendapatkan teguran dari Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJH).

Selanjutnya, jika sanksi pertama diabaikan, produk akan dilarang untuk diedarkan. "Untuk itu (sanksi) memang kami banyak masukan dari beberapa pihak," ujarnya.

Saat ini, Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) sedang melanjutkan sosialisasi dan melakukan edukasi pelaku usaha khususnya Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) melakukan sertifikasi halal. 

"Tahun ini di seluruh Indonesia kami melakukan sertifikasi untuk 744 usaha mikro kecil yang mendapat secara gratis," ucap Direktur Utama LPPOM, Muti Arinta Wati.

Sampai saat ini, menurut Muti, ada 125 pelaku usaha di seluruh Indonesia yang diberi fasilitas sertifikasi gratis dari LPPOM. Adapun, target utama pemerintah untuk pelaku usaha mendapatkan sertifikat halal ditujukan kepada UMKM bidang makanan dan minuman sebagai upaya perlindungan terhadap konsumen. 

Dilansir dari bpjph.halal.go.id, untuk mendaftar sertifikat halal, pelaku usaha harus memenuhi dokumen syarat berikut:

  • Surat permohonan melalui http://bpjph.halal.go.id/detail/informasi-1
  • Formulir pendaftaran melalui
  • NIB
  • Dokumen penyelia halal (SK Penetapan Penyelia Halal, fotokopi KTP, dan daftar riwayat hidup)
  • Daftar nama produk di SIHALAL
  • Daftar produk dan bahan yang digunakan
  • Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH)
  • Izin edar atau Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS), jika ada.

Adapun cara mendaftar atau mendapatkan sertifikat halal sebagai berikut:

  1. Pelaku usaha memiliki email aktif dan NIB (Nomor Induk Berusaha) Berbasis Risiko yang dapat didaftarkan melalui https://oss.go.id
  2. Setelah itu, pelaku usaha membuat akun dan mengajukan permohonan sertifikat halal dengan mengisi data dan mengunggah dokumen persyaratan melalui SIHALAL dengan tautan ini https://ptsp.halal.go.id/
  3. Kemudian, BPJPH memverifikasi kesesuaian data dan kelengkapan dokumen permohonan;
  4. Setelah itu, Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) menghitung, menetapkan, dan mengisikan biaya pemeriksaan di SIHALAL;
  5. Selanjutnya, pelaku usaha melakukan pembayaran dan mengunggah bukti bayar dalam format pdf di SIHALAL;
  6. Lalu, BPJPH melakukan verifikasi pembayaran dan menerbitkan (Surat Tanda Terima Dokumen (STD) di SIHALAL;
  7. Kemudian, LPH melakukan proses pemeriksaan dan mengunggah laporan pemeriksaan di SIHALAL;
  8. Setelah itu, Komisi Fatwa MUI melakukan Sidang Fatwa dan mengunggah Ketetapan Halal di SIHALAL.
  9. Lalu, BPJPH menerbitkan Sertifikat Halal; dan
  10. Pelaku usaha mengunduh sertifikat halal di SIHALAL, jika statusnya "Terbit SH".