Status PDDIKTI rektoratumsrappang@gmail.com 085299570468 Kode PT : 091058
Soroti UU Penyiaran, Ketua MPI Berharap Ada Pertimbangan Lain Selain Aspek Hukum By Syarif Jasman Khalik  04 Jul 2024, 12:25:14 WIB

Soroti UU Penyiaran, Ketua MPI Berharap Ada Pertimbangan Lain Selain Aspek Hukum

MUHAMMADIYAH.OR.ID, JAKARTA – Ketua Majelis Pustaka dan Informasi (MPI) Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah, Muchlas MT berharap Undang-Undang (UU) Penyiaran perlu pertimbangan lain, tidak hanya dari aspek hukum saja.

UU Penyiaran oleh Muchlas MT diharapkan juga dapat dimasukkan aspek lain, seperti aspek budaya, psikologi, dan juga aspek-aspek perkembangan terkini sesuai dengan peluang dan tantangan industri penyiaran di era transformasi digital.

“Masukan-masukan untuk Undang-Undang Penyiaran itu bisa diberikan dalam berbagai perspektif,” katanya.

Dalam agenda Kick Off Konferensi Penyiaran Indonesia 2024 Kamis (4/7) di Universitas Muhammadiyah Jakarta (UMJ), Muchlas mendedahkan bahwa tantangan UU Penyiaran begitu rumit dan kompleks.

Dia mencontohkan tentang eksistensi televisi terestrial, menurutnya infrastruktur mereka sudah memasuki industri digital. Tapi di sisi lain aspek bisnisnya masih dipertanyakan, hal-hal seperti ini penting untuk dibahas dalam UU Penyiaran.

“Di sisi lain kita juga berhadapan dengan segmen pemirsa televisi kita, ada perubahan habit terutama dari kaum milenial, Gen Z, dan post Gen Z. Ketiga golongan ini sudah mendominasi penduduk kita,” katanya.

Sementara itu, Rektor UMJ, Ma’mun Murod pada kesempatan yang sama menyampaikan UU Penyiaran ini sudah cukup lama ditetapkannya. Akan tetapi dia memandang untuk amandemennya sampai sekarang belum kelihatan akan ditetapkannya.

“Saya yakin usia 22 (UU Penyiaran) tidak waktu yang singkat, sementara ada perkembangan-perkembangan yang luar biasa di sekitar kita terkait dengan penyiaran,” ungkapnya.

Oleh karena itu, Guru Besar Bidang Politik Islam ini meminta ke pemangku kebijakan – khususnya Komisi I DPR RI sesegera mungkin membahas UU Penyiaran, sehingga ada muncul kebaruan yang lebih komprehensif menyikapi tantangan penyiaran di Indonesia.

Jika nantinya akan dilakukan amandemen, UU Penyiaran diharapkan akan sejiwa dengan Pancasila dan UUD ‘45. Sebab Undang-Undang yang baru tidak boleh berseberangan dengan peraturan di atasnya.

Ma’mun Murod berharap dari amandemen UU Penyiaran melahirkan aturan-aturan untuk mengikat konten-konten yang berseberangan dengan ideologi di Indonesia, dia memandang saat ini banyak konten yang tidak sesuai dengan kepribadian dan jiwa Pancasila serta UUD ‘45.