Searching Paten Sangat Penting Dalam Meningkatkan Kualitas Invensi
MANADO -- Searching paten sangat penting dalam kegiatan penelitian untuk mempermudah menghasilkan invensi yang berkualitas. Namun banyak dosen yang belum mengetahui searching paten. Penyelenggaraan Workshop Kekayaan Intelektual ini dimaksudkan untuk meningkatkan wawasan dan pengetahuan tentang kekayaan intelektual bagi pengelola sentra kekayaan intelektual di perguruan tinggi.
Hal itu disampaikan Kepala Seksi Paten, Direktorat Pengelolaan Kekayaan Intelektual, Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional (Ristek/BRIN) – Nur Masyitah Syam dalam Workshop Kekayaan Intelektual di Hotel Grand Whiz, Manado, Kamis (14/11) sore.
“Pengelola sentra kekayaan intelektual diharapkan dapat menyebarkan pengetahuan yang didapatkan selama dua hari ini kepada dosen di masing-masing perguruan tinggi, sehingga dosen dapat memanfaatkan sistem informasi kekayaan intelektual dalam melakukan searching paten, royalti paten, serta pengetahuan kekayaan lainnya. Di samping itu juga mungkin banyak yang belum tahu bahwa dosen dan peneliti berhak atas imbalan dari hasil penelitiannya walaupun penelitiannya dibiayai oleh negara.” Ujar Nur.
Senada dengan Nur, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Negeri Manado (Unima) – Revolson A. Mege menyampaikan bahwa banyak dosen yang belum tahu tentang kekayaan intelektual, bahkan dosen yang sudah memiliki produk, tetapi produknya belum dilindungi kekayaan intelektualnya.
“Ada dosen yang merasa kaget produk hasil penelitiannya ada yang memproduksi dipasaran, namun memang belum didaftarkan kekayaan intelektualnya. Diharapkan para peserta yang merupakan perwakilan dari masing-masing perguruan tingginya dapat menyebarkan pengetahuan tentang kekayaan intelektual kepada dosen di perguruan tingginya setelah mengikuti kegiatan ini.” Ujar Revolson.
Ketua Umum Forum Pengamat Kekayaan Intelektual (Format KI)/Forum of Intellectual Property Observers (FIPO) – Medy Parly Sargo memaparkan bahwa pemegang paten dan inventor memiliki hak atas royalti dari hasil komersialisasi kekayaan intelektual, namun banyak faktor yang menyebabkan hilangnya peluang royalti.
“Problem klasik hilangnya peluang royalti, diantaranya pertama, lemahnya sistem penghargaan dan pengakuan, menyebabkan banyak inventor tidak dapat menikmati manfaat ekonomi dari hasil olah pikirnya, serta berhenti berkembang. Kedua, lemahnya sistem pengelolaan kekayaan intelektual di lembaga-lembaga tempat inventor bekerja, menyebabkan invensi terabaikan. Ketiga, banyaknya pembajakan hasil karya intelektual yang tidak diimbangi oleh upaya penegakan hukum yang kuat, menyebabkan kreatifitas terpasung. Keempat, lemahnya orientasi para peneliti/perekayasa/dosen terhadap kegiatan inovasi teknologi, menyebabkan ketergantungan industri pada produk impor.” Tegas Medy.
“Untuk mencegah atau minimal meminimalisir problem-problem klasik tersebut, maka harus dibentuk Sentra HKI sebagai unit yang dapat meningkatkan pengelolaan kekayaan intelektual sebagaimana disebutkan dalam Pasal 74 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sisnas Iptek.” Lanjutnya.
Narasumber dari Institut Teknologi Nasional Malang – Dimas Indra L. menyampaikan bahwa kekayaan intelektual merupakan aset tak berwujud yang bermanfaat karena dapat dikomersialisasikan sehingga menghasilkan royalti bagi peneliti. Selain itu, kekayaan intelektual juga bermanfaat bagi dosen untuk meningkatkan angka kreditnya.
Pada saat yang bersamaan, Narasumber dari Universitas Hasanuddin – Abu Bakar Tawali menyampaikan tentang pentingnya Sentra HKI dalam meningkatkan perolehan HKI dan memanfaatkannya. Sentra HKI membantu memfasilitasi dosen dan peneliti untuk mendaftarkan atau memberikan perlindungan secara hukum hasil penelitiannya, serta membantu peneliti untuk mengkomersialisasikannya dengan berbagai metode yang dinilai tepat.
“Fungsi yang harus dimiliki oleh Sentra HKI diantaranya fungsi teknologi atau kepakaran, fungsi manajemen, fungsi hukum, dan fungsi pemasaran. Harus ada yang membuat draf paten, harus ada yang memiliki kemampuan mengatur atau manajerial, harus ada yang mengerti aturan terkait kekayaan intelektual, serta harus ada yang mengerti komersialisasi.” Jelas Abu Bakar.
Workshop ini diselenggarakan oleh Ristek/BRIN dengan bekerjasama dengan Unima yang dihadiri oleh 52 peserta dari berbagai perguruan tinggi di Manado dan sekitarnya.(Sumber: https://risbang.ristekdikti.go.id/)
Artikel Lainnya :
- Berhadiah Umrah, Jalan Sehat Milad Muhammadiyah Sulsel ke-107
- Pengisian Soal Ujian Online (CBT) Semester Gasal 2019/2020
- BPN Siap Jalin Kerjasama Dengan Pimpinan Daerah Muhammadiyah Sidrap
- UMS Rappang Tuan Rumah Lokakarya Hak Atas Tanah se Wilayah Muhammadiyah Sulsel
- Ikut Karnaval HUT RI ke-74, Begini Penampilan Mahasiswa KKN UMS Rappang