Orang-orang Ini Boleh Tidak Puasa
Islam adalah agama yang mudah dan memudahkan, tidak perlu dipersulit apalagi dimudah-mudahkan. Sehingga dalam mewajibkan ibadah, Islam cenderung fleksibel dalam memberikan hukum dan keringanan bagi para pemeluknya, terlebih di beberapa kondisi yang sulit.
Ada beberapa golongan orang yang diperbolehkan tidak puasa karena kondisi mereka, yaitu :
Pertama, Anak Belum Usia Baligh
Anak-anak yang belum mencapai usia baligh, baik karena belum keluar air mani bagi anak laki-laki atau mengalami haid bagi anak perempuan, atau yang belum mencapai usia remaja pada umumnya diperbolehkan tidak puasa, kecuali sebagai sarana untuk mengenalkan dan melatih mereka untuk berpuasa.
Kedua, Orang Sakit
Orang-orang yang sedang diuji dengan sakit, dan tidak mampu untuk berpuasa, terlebih jika disarankan oleh dokter agar membatalkan puasa, maka boleh tidak berpuasa. Tentu dengan menggantinya di luar Ramadhan.
Ketiga, Orang Berusia Lanjut
Golongan ini adalah mereka yang berusia lanjut dan kondisi fisik sudah terlalu lemah untuk berpuasa. Sehingga jika dipaksakan untuk berpuasa, justru akan menambah risiko gangguan kesehatan dan membahayakan. Di luar Ramadhan, golongan ini diharuskan tetap membayar fidyah.
Keempat, Orang Tidak Berakal Sehat
Salah satu syarat puasa adalah berakal sehat, maka orang yang hilang akal sehat karena dalam gangguan jiwa diperbolehkan untuk tidak berpuasa.
Kelima, Orang Ketika Safar
Safar atau bepergian jauh membutuhkan energi dan konsentrasi penuh. Berpuasa dalam kondisi seperti ini akan membahayakan dirinya dan orang yang bersamanya. Orang yang sedang safar seperti mudik, bekerja sebagai supir di bulan Ramadhan boleh tidak berpuasa dan perlu mengganti di hari lain di luar bulan Ramadhan.
Keenam, Wanita Hamil dan Menyusui
Puasa untuk wanita hamil cenderung kondisional, jika memang puasa di waktu hamil dikhawatirkan membahayakan diri dan janin dalam kandungannya, maka lebih baik tidak berpuasa. Begitu juga ibu yang sedang menyusui, jika dikhawatirkan puasa dapat mengurangi produksi air susu ibu, maka boleh tidak berpuasa. Baik wanita hamil atau menyusui, keduanya tetap perlu menggantinya di luar Ramadhan atau membayar fidyah.
Ketujuh, Wanita Haid dan Nifas
Siklus haid bagi wanita merupakan suatu hal yang wajar, maka dalam kondisi haid, seorang wanita diperbolehkan untuk tidak berpuasa hingga haidnya selesai. Sedangkan nifas adalah kondisi seorang wanita setelah melahirkan. Keduanya sama-sama boleh tidak berpuasa dan mengharuskan untuk menggantinya di luar Ramadhan atau membayar fidyah.
Kedelapan, Pekerja Berat
Para pekerja berat boleh berbuka di bulan Ramadhan, terlebih jika dalam kondisi yang kira-kira membahayakan kesehatan dan keselamatan dirinya. Tentu dengan menggantinya di hari lain di luar bulan Ramadhan.
Dengan memperhatikan delapan golongan orang yang boleh tidak berpuasa ini, juga menunjukkan bahwa warung makan atau rumah makan boleh tetap buka di bulan Ramadhan, terkhusus yang berada di sekitar kawasan yang dekat dengan delapan golongan ini. Untuk menghormati yang tetap berpuasa, perlu untuk menutup etalase makanan dengan tirai atau yang sejenisnya.
https://muhammadiyah.or.id/2024/02/orang-orang-ini-boleh-tidak-puasa/
Artikel Lainnya :
- Integrasi Masjid dan Pesantren untuk Menempa Keimanan dan Keilmuan Generasi Muslim
- Catatan Abdul Mu’ti untuk Penyelenggaraan Pemilu 2024
- Munas Tarjih ke-32 di Pekalongan: Forum Ijtihad Jama’i untuk Pengembangan Pemikiran Keagamaan
- Integrasi Masjid dan Pesantren untuk Menempa Keimanan dan Keilmuan Generasi Muslim
- Irwan Akib Sebut Penelitian yang Baik Itu Berdampak Inovatif Bagi Kehidupan