Membayar Utang Puasa Wajib Bersamaan dengan Puasa Sunah, Bolehkah?
MUHAMMADIYAH.OR.ID, YOGYAKARTA— Sebulan penuh, umat Muslim melibatkan diri dalam keteraturan ibadah puasa sebagai bentuk pengabdian dan ketaatan kepada Allah SWT. Namun, tak jarang perempuan harus menghadapi kenyataan bahwa ibadah puasa yang dijalani tidak selalu berakhir dengan sempurna, sehingga memerlukan pembayaran utangg puasa di hari-hari berikutnya.
Selain itu, muncul pertanyaan menarik mengenai keberlakuan puasa sunah, terutama puasa Senin Kamis, apakah dapat dilakukan bersamaan dengan kewajiban membayar utangg puasa tersebut?
Menggali lebih dalam, terdapat perbedaan di antara ibadah mahdli yang pelaksanaannya memiliki tuntunan yang jelas. Pada masalah puasa, tuntunan tersebut menjadi penuntun bagi umat Muslim. Kendati tidak terdapat petunjuk yang secara eksplisit menyatakan bahwa puasa sunah dapat dilaksanakan bersamaan dengan membayar utangg puasa wajib, kecenderungan pelaksanaannya menunjukkan keharusan untuk menjalankannya secara terpisah.
Dalam hadis, tidak ditemukan petunjuk yang menyatakan bahwa puasa sunah dan pembayaran utangg puasa dapat dijalankan secara bersamaan. Oleh karena itu, para ulama mengarahkan umat Muslim untuk menjalankan kewajiban membayar utangg puasa terlebih dahulu. Setelah itu, baru melibatkan diri dalam puasa sunah, baik puasa enam hari di bulan Syawwal, puasa Dawud maupun Senin-Kamis.
Melaksanakan puasa sunah memiliki banyak keuataaman salah satunya dapat menjadi perisai dari api neraka, sebagaimana dipahami dari hadis: “Dari Abi Sa’id al-Khudri r.a. (diriwayatkan bahwa) ia berkata: Saya pernah mendengar Rasulullah saw bersabda: Barangsiapa berpuasa pada suatu hari di jalan Allah, maka Allah akan menjauhkannya dari api neraka selama 70 tahun.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Dalam keteraturan ibadah puasa, mengikuti tuntunan dan menjalankan ibadah secara terpisah, sesuai dengan petunjuk yang ada, menjadi langkah bijak. Melalui kedisiplinan dalam menjalankan ibadah, umat Muslim dapat memperoleh pahala yang maksimal, meningkatkan kualitas spiritual, dan memperkuat ikatan batin dengan Sang Pencipta.
Referensi:
Majelis Tarjih dan Tajdid, “Hutang Puasa Dibayar Bersamaan Puasa Sunnah”, dalam Fatwa Tarjih, https://fatwatarjih.or.id/hutang-puasa-dibayar-bersamaan-puasa-sunnah/, diakses pada Selasa, 13 Februari 2024.