Status PDDIKTI rektoratumsrappang@gmail.com 085299570468 Kode PT : 091058
Majelis Tarjih dan Tajdid: Penjaga Ruh Keagamaan Muhammadiy By Zulkarnain  17 Jan 2020, 09:47:47 WIB

Majelis Tarjih dan Tajdid: Penjaga Ruh Keagamaan Muhammadiy

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Pengajian Tarjih Muhammadiyah edisi ke-75, Rabu, 15 Januari 2020 mengusung tema “Dinamika Majelis Tarjih Muhammadiyah.” Tema ini disampaikan oleh Drs. Mohammad Mas’udi, M.Ag selaku Sekretaris Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

Mohammad Mas’udi menjelaskan bahwa Majelis Tarjih dan Tajdid PP Muhammadiyah lahir pada tahun 1927 dan saat ini telah berusia 93 tahun. Pemahaman Majelis Tarjih dan Tajdid dalam menentukan fatwa maupun putusan tidak hanya mengacu kepada aspek ibadah, tapi juga melihat aspek moral dan etika. Keseluruhan dari aspek tersebut harus menjadi perhatian bersama khususnya dalam kehidupan modern saat ini.
Dalam peranannya, Majelis Tarjih dan Tajdid merupakan salah satu pembantu Pimpinan Muhammadiyah untuk urusan-urusan pokok.

Sebagaimana makna Muhammadiyah itu sendiri adalah sebuah gerakan Islam, dakwah amar ma’ruf nahi munkar dan tajdid, bersumber pada al-Qur’an dan as-Sunnah. Ia mencontohkan salah satu nahi munkar yang telah dilakukan Muhammadiyah melalui fatwa Majelis Tarjih dan Tajdid yaitu diharamkannya rokok pada tahun 2010. “Dalam bermuhammadiyah, segala sesuatu yang kita lakukan harus bersumber pada al-Qur’an dan as-Sunnah,” ujarnya.

Mas’udi melanjutkan bahwa fungsi Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah adalah menjaga ruh keagamaan Muhammadiyah. Bertugas melakukan pengkajian, penafsiran dan penerapan ajaran Islam. “Waktu dekat ini, Majelis Tarjih dan Tajdid sedang mengkaji waktu subuh yang dinilai terlalu cepat, pada awal Februari nanti kita dengarkan penjelasan dari tim pengamat dan setelah itu kita tentukan hasilnya,” ungkapnya.

Mas’udi menambahkan, ada beberapa tantangan yang harus dihadapi oleh Muhammadiyah khususnya Majelis Tarjih dan Tajdid. Pertama, ancaman idiologi global seperti kapitalis, komunis, sekuler, dan budaya instan. Kedua, aliran dalam Islam yaitu nasional, transnasional dan eksklusif. Dan ketiga, memudarnya ruh keimanan yaitu lebih melihat tampilan dari pada isinya.

Prinsip yang dilakukan untuk mengantisipasi tantangan-tantangan tersebut adalah dengan mengkaji secara mendalam yang sesuai dengan batas-batas yang telah ditentukan. Selain itu, juga harus responsif terhadap segala permasalahan kekinian. “Sebagai warga Muhammadiyah yang baik, kita harus patuh terhadap fatwa dan putusan Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah,” pesannya. (diko)