Status PDDIKTI rektoratumsrappang@gmail.com 085299570468 Kode PT : 091058
Majelis Hukum HAM: Soal OTT Komisioner KPU, Ada Hal yang Perlu Dicermati By Zulkarnain  15 Jan 2020, 15:08:56 WIB

Majelis Hukum HAM: Soal OTT Komisioner KPU, Ada Hal yang Perlu Dicermati

YOGYAKARTA, Suara Muhammadiyah – Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Muhammadiyah mengadakan Konferensi Pers terkait OTT Komisioner KPU, kasus yang tengah hangat akhir-akhir ini. Agenda ini dilakukan di Meeting Room Fakultas Hukum UAD pada Selasa (14/1).

Pertemuan ini menggarisbawahi empat masalah penting yang perlu dicermati terkait kasus OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan dan 3 orang lainnya.

Pertama, keterlibatan komisioner KPU dalam perkara suap telah menggerus kepercayaan publik terhadap integritas penyelenggaraan pemilu. Hal ini akan mengancam kualitas pelaksanaan pemilu berikutnya.

Kedua kasus ini melibatkan politisi dari partai penguasa saat ini yaitu PDIP. Sebagai partai yang sedang berkuasa, PDIP tentu berpotensi melakukan tekanan kekuasaan kepada lembaga negara lain yang berhubungan dengannya. Dua orang lain yang terkena OTT KPK bersama Wahyu yaitu Saeful Bahri dan Donny tri Istiqomah diketahui dekat dengan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Oleh karena itu disangkutpautkannya PDIP dalam kasus ini adalah hal yang tidak bisa dipungkiri.

Ketiga, persoalan tentang revisi UU KPK masih segar diingatan publik salah satunya yaitu berkaitan dengan keberadaan Dewan Pengawas dalam proses pemberantasan korupsi. Fakta saat ini terkait dengan kasusu OTT Komisioner KPU,membuktikan bahwa Dewan Pengawas menjadi penghambat kecepatan bekerja dalam hal penggeledahan tempat yang dianggap penting terkait alat bukti. Berdasarkan undang-undang terbaru Pasal 37 B UU KPK menyatakan bahwa tindakan penggeledahan harus atas izin Dewan Pengawas. Hal ini dinilai akan mempengaruhi alat bukti kasus yang pada akhirnya akan mempengaruhi ruang lingkup perkara.

Keempat, menyoroti kasus penginterogasian oleh pihak keamanan (polisi) yang ada di PTIK terhadap penyidik KPK yang hendak melakukan proses pengejaran terhadap Hasto Kristiyanto, sekjen PDIP, di kampus PTIK. Hal ini menunjukkan bahwa adanya upaya untuk menghalangi. Tugas penyidik KPK. Bukan malah bersikap akomodatif.

Dari empat permasalahan di atas Majelis Hukum dan Hak Asasi Manusia Pimpinan Pusat Muhammadiyah ini memberikan empat rekomendasi

1. Mendesak KPK agar mengusut tuntas kasus suap terhadap komisioner KPU Wahyu Setiawan dkk secara profesional, cepat dan tidak takut menghadapi tekanan, agar kepercayaan publik terhadap KPK dapat dipertahankan, sekaligus memulihkan nama baik KPU sebagai penyelenggara pemilu

2. Mendesak Pimpinan PDIP untuk menjalankan komitmen terhadap penegakan hukum yang merupakan salah satu prinsip Negara Hukum dan NKRI dengan tidak mrbgahalang-halanhi proses hukum yang sedang berlangsung, yang manaa melibatkan kader PDIP dan Komisioner KPU

3. Mendesak Presiden dan KPU untuk menghormati prinsip negara hukum dengan menghindari campur tangan (intervensi) terhadap pengusutan kasus suap ini.

4. Mendesak DPR untuk memanggil pejabat PTIK untuk memberikan penjelasan dan pertanggungjawaban secara kelembagaan terhadap sikap dan tindakan polisi di PTIK yang telah melakukan persekusi dan penghalang-halangan penyidik KPK dalam menjalankan tugas. (RAN)

sumber : ( http://www.suaramuhammadiyah.id/2020/01/14/majelis-hukum-ham-soal-ott-komisioner-kpu-ada-hal-yang-perlu-dicermati/)