Status PDDIKTI rektoratumsrappang@gmail.com 085299570468 Kode PT : 091058
Kala Ormas-ormas Islam Tanggapi Persatuan Dukun Nusantara By Zulkarnain  08 Feb 2021, 08:32:28 WIB

Kala Ormas-ormas Islam Tanggapi Persatuan Dukun Nusantara

Jakarta - Deklarasi Persatuan Dukun Nusantara (Perdunu) di Banyuwangi, Jawa Timur, membuat ormas-ormas Islam di Tanah Air bereaksi. Setidaknya dua ormas Islam di Indonesia yang menanggapi perihal deklarasi Perdunu, Muhammadiyah dan Nahdlatul Ulama (NU).

Namun, Muhammadiyah dan NU berbeda pandangan. Muhammadiyah menegaskan bahwa perdukunan dilarang jika dilihat dari sudut pandang agama, sementara NU tidak melihat sebagai sesuatu yang negatif.

Dimulai dari Muhammadiyah. Ormas Islam yang berdiri pada 18 November menilai, dalam menyelesaikan permasalahan hidup harus berpegang pada dua hal saja.

"Dari sudut pandang agama Islam bahwa perdukunan itu terlarang," kata Ketua PP Muhammadiyah, Dadang Kahmad, Sabtu (6/2/2021).

"Dalam memecahkan persoalan hidup ini dua saja, melalui ilmu pengetahuan dan teologi keyakinan kepada Tuhan," imbuhnya.

Namun, Muhammadiyah tidak mau melebar ke urusan ada atau tidak pelanggaran hukum dari deklarasi Perdunu. Yang jelas, Muhammadiyah berhadap kelahiran Perdunu tidak bertujuan buruk untuk masyarakat.

"Soal hukum diserahkan ke penegak hukum," sebut Dadang.

Sementara NU tidak mempersoalkan kelahiran Persatuan Dukun Nusantara. Sebab, perdukunan memang sudah ada sejak dulu.

"Ya nggak apa-apa, kan orang Indonesia kan? Apa masalahnya?" ujar Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama, Marsudi Syuhud, Sabtu (6/2).

"Ya dukun dari zaman dulu kan ada di Jawa, di luar Jawa di Nusantara sudah banyak kan. Terserah apalah, wong demokrasi, gitu saja," sambung dia.

NU tidak ingin mencampuri urusan akidah. Sebab, menurut mereka, ada sudah ada yang mengurusi masalah akidah.

"Akidah ya tugasnya kiai-kiai untuk ngurusin akidahnya," ucap Marsudi.

Lantas, bagaimana sikap Majelis Ulama Indonesia (MUI)? Simak di halaman berikutnya.

MUI mengingatkan bahwa sudah ada fatwa terkait perdukunan, yakni fatwa MUI nomor 2/MUNAS VII/MUI/6/2005.. Di mana, fatwa MUI tersebut melarang perdukunan dan peramalan.

"Ya, kalau dari MUI, kan sudah ada fatwa kan, terhadap perdukunan dan peramalan," ujar Sekjen MUI, Amirsyah Tambunan, kepada wartawan, Sabtu (6/2).

"Intinya perdukunan itu dilarang, itu karena menimbulkan banyak mudarat, di antaranya merusak keimanan kepada Tuhan Yang Maha Esa, Allah SWT," sambungnya.

Lalu, apa yang dimaksud dari merusak keimanan? Amirsyah menegaskan bahwa iman bukanlah khayalan, melainkan harus diyakini dalam hati dan diimplementasikan melalui perbuatan.

"Merusak karena dia akan berangan-angan, dia akan berkhayal karena keimanan yang benar itu adalah keimanan yang sesungguhnya dibenarkan di dalam Al-Qur'an dan Assunnah, dan diiringi dengan ikhtiar yang sungguh-sungguh. Karena itu, kata Rasulullah, iman itu bukan khayalan, tapi diyakini dalam hati, dibenarkan dengan amal perbuatan," papar Amirsyah.

MUI meminta kepada Pemda Banyuwangi mengklarifikasi pendirian Persatuan Dukun Nusantara. Apabila terbukti melanggar prinsip keagamaan, MUI meminta kegiatan Perdunu itu dihentikan.

"Pertama harus dilakukan identifikasi permasalahan apa sebenarnya yang terjadi di Banyuwangi, apakah betul bahwa festival perdukunan ini telah mendapat izin dari Pemda, kedua harus klarifikasi. Ketiga kalau sudah jelas data-data dan fakta-faktanya kalau bahwa ini menyimpang dari prinsip-prinsip kehidupan beragama sebaiknya dihentikan," jelas Amirsyah.

 

(https://news.detik.com/berita/d-5365108/kala-ormas-ormas-islam-tanggapi-persatuan-dukun-nusantara?single=1)