Pembimbingan KKN UMS Rappang Berorientasi Jurnal dan HAKI
RAPPANG, — Lembaga Penelitian Pengembangan dan Pengabdian Masyarakat (LP3M) Universitas Muhammadiyah Sidenreng (UMS) Rappang mewajibkan pembimbing Kuliah Kerja Nyata (KKN) Berorientasi Jurnal dan Hak Kekayaan Intelektual (HAKI). Hal tersebut diungkapkan oleh Ketua Lembaga LP3M UMS Rappang, Ahmad Mustanir, Sabtu (29/6).
Menurutnya, aturan baru itu diberlakukan guna melecut semangat penelitian para dosen di kampus tersebut. “Insya Allah tahun ini aturan ini kami berlakukan. Dosen yang ingin membimbing KKN, memiliki konsekuensi membuat penelitian dan HAKI,” jelas mahasiswa Program Doktoral Universitas Negeri Makassar (UNM) konsentrasi Administrasi Publik tersebut.
Sekedar diketahui, UMS Rappang di bawah kepemimpinan Dr. H. Jamaluddin Ahmad S.Sos., M.Si, memberikan ruang seluas-luasnya kepada dosen setempat untuk melakukan penelitian.
Tak tanggung-tanggung kampus yang berada di bilangan Kota Rappang ini, kabarnya menyiapkan dana hingga ratusan juta untuk penelitian.
“Untuk rahun ini, tak semua dosen bisa membimbing KKN, kami akan melakukan penyaringan, hingga membuat komitmen, bahwa selain pembimbingan, juga wajib melakukan penelitian dengan target penelitian tersebut diterbitkan jurnal nasional ber-ISSN,” tambahnya.
Terpisah, Rektor UMS Rappang Dr. H. Jamaluddin Ahmad, yang dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ia juga mengatakan bahwa tahun ini sekitar 249 mahasiswa akan diterjunkan di lokasi KKN.
“KKN kali ini akan kami fokuskan di Kecamatan Pancarijang, Kabupaten Sidrap dengan tema Universitas Membangun Desa Berbasis Teknologi,” tambahnya. (*) Ahwan Ali