By Zulkarnain
24 Dosen UMS Rappang menerima SK Kenaikan Pangkat dan Inpassing
Selain 23 dosen yang menerima pendanaan penelitian Perguruan Tinggi Non Badan Hukum tahun 2021 kembali BPH dan Rektor UMS Rappang menyerahkan Surat Keputusan Kementrian Pendidikan dan Kebudayaan Republik Indonesia Kepala LLDikti IX tentang kenaikan Pangkat dan Inpassing. Sebanyak 24 orang dosen UMS Rappang hari ini Sabtu, 20 Februari 2021 di Aula Lt. 2 Rektorat menerima SK Kenaikan Pangkat dan Inpassing, adapun harapan rektor kedepannya sekiranya dosen UMS Rappang lebih giat dan semangat lagi dalam menjalankan Tridharma perguruan Tinggi di lingkup UMS Rappang.
Artikel Lainnya :
- Bersama Tiga Pengusaha Asing, Wabup Berikan Motivasi ke Mahasiswa UMS Rappang
- Rektor UMS Rappang Utamakan Kualitas Belajar dan Tingkatkan Kesejahteraan Dosen
- Rektor UMS Rappang Resmi Lepas Peserta KKN dan Magang III Angkatan I
- Rektor UMS Rappang : Polisi Bukan Tamu, Mereka Keluarga Kita
- Tips Membangun "Komunikasi" Efektif untuk Masuki Dunia Kerja