Status PDDIKTI rektoratumsrappang@gmail.com 085299570468 Kode PT : 091058
Tanwir/Musypim, Khas Permusyawaratan Muhammadiyah, Bagaimana Sejarahnya? By Muh.Nasruddin  03 Mar 2023, 08:20:58 WIB

Tanwir/Musypim, Khas Permusyawaratan Muhammadiyah, Bagaimana Sejarahnya?

KHITTAH.CO, Permusyawaratan atau persidangan dalam Persyarikatan memiliki ciri khas. Selain pasti berjalan teduh, Muhammadiyah selalu menggelar sidang pendahuluan sebelum forum musyawarah tertinggi.

Dalam permusyawaratan nasional (muktamar), sidang pendahuluan itu disebut sidang tanwir. Untuk tingkat di bawahnya, permusyawaratan dikenal dengan nama musyawarah pimpinan (musypim).

Muhammadiyah selalu memiliki alasan filosofis dalam penamaan dan segala sesuatunya. Termasuk terkait penamaan ‘tanwir’. Diketahui, dalam bahasa Arab, tanwir berarti pencerahan.

Istilah ini digunakan oleh Persyarikatan Muhammadiyah sejak 1932. Saat itu, Muhammadiyah dipimpin oleh KH Hisyam.

Murid langsung KH Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah ini, memang dikenal sebagai sosok yang sangat filosofis, rigid, dan tertib dalam hal administrasi dan manajemen organisasi.

Dalam penelusuran Pusdatlitbang Suara Muhammadiyah, pada mulanya disebut forum Tanwir bernama Madjlis Tanwir.

Forum tersebut sebagai salah satu hasil Kepoetoesan Conferentie Consul Hoofdbestuur Moehammadijah Hindia-Timoer di Djokjakarta (19-22 November 1932).

Barulah, kata “Tanwir” itu digunakan secara resmi sebagai suatu kegiatan permusyawaratan dalam Muktamar Muhammadiyah ke-24 di Banjarmasin pada tahun 1935. Saat itu, KH Hisyam kembali terpilih sebagai ketua.

Namun, ternyata, kata “Tanwir” baru tercatat dalam dokumen resmi persyarikatan sebagai permusyawaratan tertinggi tertuang dalam Anggatan Dasar Muhammadiyah tahun 1959 Bab VI Pasal 16: “Tanwir ialah permusyawaratan tertinggi dalam Persyarikatan pada waktu tidak ada Mu’tamar…”

Sementara itu, dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah yang paling mutakhir secara eksplisit disebut dalam Pasal 24: “(1) Tanwir ialah permusyawaratan dalam Muhammadiyah di bawah Muktamar, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.

(2) Anggota Tanwir terdiri atas: a. Anggota Pimpinan Pusat b. Ketua Pimpinan Wilayah c. Wakil Wilayah d. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat;

(3) Tanwir diadakan sekurang-kurangnya tiga kali selama masa jabatan Pimpinan; (4) Acara dan ketentuan lain tentang Tanwir diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.”

Sementara itu, untuk musyawarah pimpinan, dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah disebutkan, (1) Musyawarah Pimpinan ialah permusyawaratan pimpinan dalam Muhammadiyah pada tingkat Wilayah sampai dengan Ranting yang berkedudukan di bawah Musyawarah pada masing-masing tingkat.

(2) Musyawarah Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.

(3) Acara dan ketentuan lain mengenai Musyawarah Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Dalam Anggaran Rumah Tangga Persyarikatan Muhammadiyah disebutkan, (1) Musyawarah Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting, sekurang-kurangnya satu kali dalam satu masa jabatan.

(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah Pimpinan ditetapkan oleh masing-masing penyelenggara.

(3) Undangan dan acara Musyawarah Pimpinan dikirim kepada anggota Musyawarah Pimpinan selambat-lambatnya:
a. Tingkat Wilayah dan Daerah, satu bulan;
b. Tingkat Cabang, 15 hari;
c. Tingkat Ranting, tujuh hari; sebelum Musyawarah Pimpinan berlangsung.
(4) Acara Musyawarah Pimpinan:
a. Laporan pelaksanaan kegiatan;

b. Masalah yang oleh Musyawarah atau menurut Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga diserahkan kepada Musyawarah Pimpinan;
c. Masalah yang akan dibahas dalam Musyawarah sebagai
pembicaraan pendahuluan;
d. Masalah mendesak yang tidak dapat ditangguhkan
sampai berlangsungnya Musyawarah;
e. Usul-usul.
(5) Musyawarah Pimpinan dihadiri oleh:
a. Pada tingkat Wilayah:
1. Anggota:
(a) Anggota Pimpinan Wilayah yang telah disahkan oleh Pimpinan Pusat;
(b) Ketua Pimpinan Daerah atau penggantinya yang
telah disahkan oleh Pimpinan Wilayah;
(c) Wakil Daerah tiga orang;
(d) Wakil Organisasi Otonom tingkat Wilayah dua orang.
2. Peserta:
(a) Wakil Unsur Pembantu Pimpinan masingmasing dua orang;
(b) Undangan khusus.
b. Pada tingkat Daerah:
1. Anggota:
(a) Anggota Pimpinan Daerah yang telah disahkan oleh Pimpinan Wilayah;
(b) Ketua Pimpinan Cabang;
(c) Wakil Cabang tiga orang;
(d) Wakil Organisasi Otonom tingkat Daerah dua orang.
2. Peserta:
(a) Wakil Unsur Pembantu Pimpinan masingmasing dua orang;

(b) Undangan khusus.

c. Pada tingkat Cabang:
1. Anggota:
(a) Anggota Pimpinan Cabang yang telah disahkan
oleh Pimpinan Daerah;
(b) Ketua Pimpinan Ranting;
(c) Wakil Ranting tiga orang;
(d) Wakil Organisasi Otonom tingkat Cabang dua orang.
2. Peserta:
(a) Wakil Unsur Pembantu Pimpinan masingmasing dua orang;
(b) Undangan khusus.


d. Pada tingkat Ranting:
1. Anggota:
(a) Anggota Pimpinan Ranting yang telah disahkan oleh Pimpinan Cabang;
(b) Wakil Organisasi Otonom tingkat Ranting dua orang.
2. Peserta (undangan khusus).
(6) Anggota Musyawarah Pimpinan berhak menyatakan pendapat, memilih, dan dipilih. Peserta berhak pendapat.
(7) Keputusan Musyawarah Pimpinan mulai berlaku setelah di-tanfidz-kan oleh Pimpinan Muhammadiyah yang bersangkutan sampai diubah atau dibatalkan oleh keputusan Musyawarah Wilayah/Daerah/Cabang/Ranting, selambat-lambatnya satu bulan sesudah Musyawarah Pimpinan berlangsung.

Itulah sejarah singkat Tanwir Muhammadiyah. Hari ini, Jumat, 3 Maret 2023, Muhammadiyah Sulawesi Selatan menggelar musyawarah pimpinan untuk memilih 39 nama calon tetap anggota Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan.

Kita doakan semoga musypim hingga musywil berjalan lancar. Nashrunminallah!

Dikutip dari: muhammadiyah.or.id