Tanwir/Musypim, Khas Permusyawaratan Muhammadiyah, Bagaimana Sejarahnya?
KHITTAH.CO, Permusyawaratan atau persidangan dalam Persyarikatan memiliki ciri khas. Selain pasti berjalan teduh, Muhammadiyah selalu menggelar sidang pendahuluan sebelum forum musyawarah tertinggi.
Dalam permusyawaratan nasional (muktamar), sidang pendahuluan itu disebut sidang tanwir. Untuk tingkat di bawahnya, permusyawaratan dikenal dengan nama musyawarah pimpinan (musypim).
Muhammadiyah selalu memiliki alasan filosofis dalam penamaan dan segala sesuatunya. Termasuk terkait penamaan ‘tanwir’. Diketahui, dalam bahasa Arab, tanwir berarti pencerahan.
Istilah ini digunakan oleh Persyarikatan Muhammadiyah sejak 1932. Saat itu, Muhammadiyah dipimpin oleh KH Hisyam.
Murid langsung KH Ahmad Dahlan, pendiri Muhammadiyah ini, memang dikenal sebagai sosok yang sangat filosofis, rigid, dan tertib dalam hal administrasi dan manajemen organisasi.
Dalam penelusuran Pusdatlitbang Suara Muhammadiyah, pada mulanya disebut forum Tanwir bernama Madjlis Tanwir.
Forum tersebut sebagai salah satu hasil Kepoetoesan Conferentie Consul Hoofdbestuur Moehammadijah Hindia-Timoer di Djokjakarta (19-22 November 1932).
Barulah, kata “Tanwir” itu digunakan secara resmi sebagai suatu kegiatan permusyawaratan dalam Muktamar Muhammadiyah ke-24 di Banjarmasin pada tahun 1935. Saat itu, KH Hisyam kembali terpilih sebagai ketua.
Namun, ternyata, kata “Tanwir” baru tercatat dalam dokumen resmi persyarikatan sebagai permusyawaratan tertinggi tertuang dalam Anggatan Dasar Muhammadiyah tahun 1959 Bab VI Pasal 16: “Tanwir ialah permusyawaratan tertinggi dalam Persyarikatan pada waktu tidak ada Mu’tamar…”
Sementara itu, dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah yang paling mutakhir secara eksplisit disebut dalam Pasal 24: “(1) Tanwir ialah permusyawaratan dalam Muhammadiyah di bawah Muktamar, diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Pusat.
(2) Anggota Tanwir terdiri atas: a. Anggota Pimpinan Pusat b. Ketua Pimpinan Wilayah c. Wakil Wilayah d. Wakil Pimpinan Organisasi Otonom tingkat Pusat;
(3) Tanwir diadakan sekurang-kurangnya tiga kali selama masa jabatan Pimpinan; (4) Acara dan ketentuan lain tentang Tanwir diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.”
Sementara itu, untuk musyawarah pimpinan, dalam Anggaran Dasar Muhammadiyah disebutkan, (1) Musyawarah Pimpinan ialah permusyawaratan pimpinan dalam Muhammadiyah pada tingkat Wilayah sampai dengan Ranting yang berkedudukan di bawah Musyawarah pada masing-masing tingkat.
(2) Musyawarah Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas tanggung jawab Pimpinan Muhammadiyah masing-masing tingkat.
(3) Acara dan ketentuan lain mengenai Musyawarah Pimpinan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.
Dalam Anggaran Rumah Tangga Persyarikatan Muhammadiyah disebutkan, (1) Musyawarah Pimpinan diselenggarakan oleh dan atas tanggungjawab serta dipimpin oleh Pimpinan Wilayah, Pimpinan Daerah, Pimpinan Cabang, dan Pimpinan Ranting, sekurang-kurangnya satu kali dalam satu masa jabatan.
(2) Ketentuan tentang pelaksanaan, tata-tertib, dan susunan acara Musyawarah Pimpinan ditetapkan oleh masing-masing penyelenggara.
(b) Undangan khusus.
Itulah sejarah singkat Tanwir Muhammadiyah. Hari ini, Jumat, 3 Maret 2023, Muhammadiyah Sulawesi Selatan menggelar musyawarah pimpinan untuk memilih 39 nama calon tetap anggota Pimpinan Wilayah Muhammadiyah Sulawesi Selatan.
Kita doakan semoga musypim hingga musywil berjalan lancar. Nashrunminallah!
Dikutip dari: muhammadiyah.or.id
Artikel Lainnya :
- Musywil di Enrekang Momentum Bersejarah, Tapak Suci Siap Sukseskan
- Selain Musywil ke 40, Ada Kejurwil Tapak Suci di Enrekang, Ratusan Petarung Siap Turun Lapangan
- Musyawarah Wilayah Muhammadiyah Sulsel Siapkan E-Voting
- Penguatan Ideologi Gerakan dan Aktualisasi Program PP Aisyiyah 2023-2027
- Keutamaan Bulan Syaban