Status PDDIKTI rektoratumsrappang@gmail.com 085299570468 Kode PT : 091058
Mengenal Ihram dalam Ibadah Umrah dan Haji By Muh.Nasruddin  11 Mei 2024, 13:48:22 WIB

Mengenal Ihram dalam Ibadah Umrah dan Haji

Kata “ihram” berasal dari kata “haram” yang berarti terlarang. Kata “ihram” secara bahasa bermakna melarang, yaitu melarang atau menahan diri dari berbagai larangan. Kata “ihram” selain terdapat dalam ibadah haji dan umrah, juga terdapat dalam ibadah shalat, yaitu “takbiratul ihram”, atau takbir permulaan ketika shalat. 

Karena ketika takbir pertama dalam shalat telah dilakukan dengan mengangkat tangan dan bersedekap, maka terlaranglah perkataan dan perbuatan di luar ucapan dan gerakan shalat.

Adapun dalam pelaksanaan ibadah haji dan umrah, ketika telah ber-ihram yang ditandai dengan memakai pakaian ihram, dan berangkat dari miqat, maka berlaku berbagai larangan terkait. Orang yang telah ber-ihram disebut sebagai “muhrim”.

Larangan-larangan itu sebagai berikut : (1) mengenakan pakaian berjahit, (2) memakai tutup kepala bagi laki-laki, (3) menutup wajah bagi perempuan, (4) mengurai rambut, (5) mencukur atau mencabut rambut kepala maupun di badan, (6) memotong kuku, (7) mengenakan wangi-wangian, (8) membunuh binatang buruan, (9) melangsungkan akad nikah, dan (10) berhubungan badan.

Untuk pria, pakaian ihram adalah dua lembar kain yang tidak berjahit antara satu sisi dengan yang lain. Satu lembar untuk menutup bagian bawah, yaitu pusar hingga setengah betis. Sedangkan satu lembar lainnya untuk menutup bagian atas. Jika udara terasa dingin, terkhusus bagi yang berusia lanjut dan berfisik lemah, untuk penutup bagian atas bisa mengenakan dua lembar yang dirangkap.

Untuk wanita, mengenakan pakaian yang berjahit dan menutup semua bagian tubuh kecuali wajah dan telapak tangan.

Bagi jama’ah pria, pundak sebelah kanan hanya dibuka ketika sedang thawaf atau mengelilingi Ka’bah sebanyak tujuh kali. Sebelum dan sesudah itu, kedua pundak harus ditutup.